Polda Kalbar Menggagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia
Dia menjelaskan modus pelaku TPPO itu adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
Hal itu membuat para korban tergiur bekerja di Malaysia meskipun secara ilegal.
"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI (pekerja migran Indonesia) dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," kata dia.
Luthfie mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri.
Apabila hendak bekerja di luar negeri, lanjut dia, harus sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.
Pelaku perdagangan orang diancam hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Kalbar menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : Boy
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas