Polda Kaltim Menggagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp 3 Miliar, Tangkap 4 Kurir
Selasa, 10 September 2024 – 00:02 WIB

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto (kiri) dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Makhfud Hidayat menunjukkan barang bukti sabu penangkapan empat kurir pembawa narkoba dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (ANTARA/HO-dokumen Humas Polda Kaltim)
Makhfud mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)
Polda Kaltim menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu senilai Rp 3 miliar. Polisi menangkap empat kurir. Bandar masuk DPO.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu