Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).
Diduga tindak rasuah itu terjadi pada pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutim untuk anggaran tahun 2019.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono melalui siaran pers, Selasa (8/2).
Nilai kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka.
“Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun, karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dahulu. Tekanan darahnya naik,” terangnya.
Tersangka merupakan Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat.
Selain Irwansyah, Ditreskrimum Polda Kaltim turut menetapkan status tersangka krpada mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim berinisial W dan Direktur CV ACN, yakni DJ.
Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan genset
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance