Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset

Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (tengah) ketika menyampaikan hasil penyelidikan dugaan rasuah dilingkungan Pemkab Kutim dalam pengadaan genset tahun anggaran 2019. Foto: Humas Polda Kaltim

“Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucap Indra.

Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.

Selain itu, melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (mcr14/jpnn)


Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan genset


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News