Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Genset
Selasa, 08 Februari 2022 – 21:54 WIB
“Namun, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ucap Indra.
Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.
Selain itu, melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Ditreskrimum Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten Kutim Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan genset
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Kembali Diperiksa Terkait Kasus Suami, Sandra Dewi: Doain Saja
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Tak Hanya Sandra Dewi, Helena Lim juga Diperiksa Terkait Korupsi Timah
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar