Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi

Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Polda Kepri berhasil menangkap Ma, 26, lantaran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dari Malaysia, Minggu (20/9) lalu.

Ma ditangkap di Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Jodoh, Batam, Kepulauan Riau.

Ada tiga jenis ekstasi yang di bawa Ma, yakni berlogo f1 sebanyak 19.808 butir, 12.281 butir ekstasi warna pink berlogo B29 dan 10.211 butir ekstasi warna biru berlogo b29.

Dari informasi yang dihimpun, ekstasi ini akan distribusikan ke tempat yang berbeda-beda. Saat hal ini ditanyakan ke Kapolda Kepri terkait, logo ini simbol untuk membedakan pemilik yang akan menerima barang haram ini.

Irjen Pol Sam Budigusdian menuturkan pihaknya masih mendalami kasus ini. "Masih belum tau, tapi akan kami selidiki," katanya, Rabu (20/9).

Dia juga mengatakan belum mengetahui, ekstasi tersebut pesanan siapa. Apakah tempat hiburan malam yang nakal?. "Kita akan dalami dari keterangan Ma nanti," ucapnya singkat.

Tapi dari hasil penyelidikan sementara Ditresnarkoba Polda Kepri, Sam menuturkan narkoba tersebut untuk dipasarkan di Batam. Berhasilnya polisi mengamankan narkoba ini, Sam menuturkan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 42.382 orang dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

Sam menuturkan penangakapan Ma ini bermula dari informasi masyarakat, menyebutkan adanya kurir ekstasi membawa narkoba Minggu (17/9) di Pelabuhan Rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang, Jodoh.

Polda Kepri berhasil menangkap Ma, 26, lantaran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dari Malaysia, Minggu (20/9) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News