Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi

Polda Kepri Ungkap Penyeludupkan 42 Ribu Butir Ekstasi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Kepri langsung bergerak dan melakukan pengintaian.

Minggu (17/9), sekitar pukul 06.15 terlihat ciri-ciri kurir yang membawa barang tersebut baru turun dari sebuah pancung. Dan berjalan ke arah parkiran sepeda motor. Pria tersebut menyandang tas ransel warna hitam dan satu kantong plastik warna merah.

"Tak ingin buruannya kabur, petugas Ditresnarkoba langsung mengamankan pria tersebut," ujar Sam.

Dari pengakuan Ma, ia diminta seseorang berinisial A yang ditemuinya beberapa waktu lalu untuk membawa ekstasi. Tergiur dengan upah Rp 5 juta, Ma menuturkan mau membawa barang haram tersebut.

Ma menuturkan A hanya menyuruhnya membawa barang itu dari laut, dan diserahkan ke A.

Setelah disepakati, Ma mendatangi Pelabuhan Rakyat Jodoh, menumpangi sebuah pancung yang sudah dipesan oleh A. Dari sana dia dibawa ke Perairan Internasional (OPL).

Sesampai disana, dua orang dari arah perairan Malaysia datang dengan speed boat warna abu-abu. Menyerahkan tas yang berisikan puluhan ribu ekstasi tersebut.

Setelah menerima paket tersebut, dua orang diduga WN Malaysia kembali menuju perairan Malaysia. Sedangkan Ma kembali ke Pelabuhan Rakyat, Jodoh. Dari perjanjian, A akan mengambil paket haram itu. Tapi sebelum paket itu diserahkan, pihak kepolisian mengamankan Ma beserta dengan ekstasinya.

Polda Kepri berhasil menangkap Ma, 26, lantaran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir dari Malaysia, Minggu (20/9) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News