Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster
Umi menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan.
"Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan,” ujar Umi.
Para pelaku dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih bening lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," papar Umi.
Adapun langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, melepasliarkan ribuan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.
"Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," imbuh Umi. (antara/jpnn)
Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster (BBL).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Tertangkap Basah Mencuri TBS Sawit di PT TBL, Pria di Banyuasin Berurusan dengan Polisi
- Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Sepanjang Mei 2026, Tangkap 127 Pelaku
- Buron 4 Bulan, Pelaku Perampasan Motor di Banyuasin Dibekuk Saat Tersandung Kasus Lain
- Polres Inhu Memusnahkan 8,8 Kg Sabu-Sabu & 19.706 Butir Ekstasi Hasil Penindakan
- Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik BYD di Subang, Dua Saksi Diperiksa
- Komplotan Pencuri Kabel Sinyal KAI di Banten Ditangkap, 2 Tersangka Masih Diburu
JPNN.com




