Polda Metro Gerebek Tempat Perjudian Beromzet Ratusan Juta
Rabu, 14 Maret 2018 – 21:18 WIB
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian sub Pasal 3 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman penjaranya maksimal 20 tahun,” tandas Argo. (mg1/jpnn)
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat berhasil menciduk puluhan penjudi yang meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Yang Main Judi Online Papi55 Siap-Siap Saja, 2 Orang Sudah Ditangkap
- Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Sssst, Wulan Guritno Mendatangi Bareskrim Polri Selasa Malam, Begini Info dari Brigjen Adi