Polda Metro Jaya Gagalkan 471,6 Kg Barang Haram, Lihat Penampakannya

Polda Metro Jaya Gagalkan 471,6 Kg Barang Haram, Lihat Penampakannya
Penampakan ganja siap edar hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (22/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja jaringan antarpulau sebanyak 471,6 kilogram menjelang libur Lebaran 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ratusan kilogram barang haram itu merupakan jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta.

"Telah mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 471,6 kg. Jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap delapan tersangka dari dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama, di Medan Denai, Medan, Sumatera Utara pada Selasa 5 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Di lokasi itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni PP berperan sebagai pemilik ganja, CA bertugas menjaga gudang ganja, dan HB berperan memindahkan ganja.

Adapun lokasi kedua, di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan pada Minggu 10 April 2022 sekitar pulul 5 30 WIB.

Dari lokasi itu, polisi menangkap lima tersangka, yakni AC sebagai pemilik ganja, IP berperan ssbagai sopir membawa ganja, A bertugas sebagai kondektur dan pengendali komunikasi.

Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 471,6 Kg barang haram antarpulau. Sejumlah pelaku sudah ditangkap beserta barang bukti, nih penampakanny.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News