Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan

Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Sekda Papua Tersangka Penganiayaan
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah memenuhi pemeriksaan perdana, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik mendapati dua alat bukti.

“Status Sekda Papua atas nama Pak Hery Dosinaen sudah dinaikkan dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/2).

Argo pun menegaskan, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik.

"Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Argo.

Ketika disinggung apakah Hery langsung ditahan atau tidak, Argo belum bisa memastikannya. “Nanti lihat bagaimana penyidik,” tegas dia.

Diketahui, penetapan ini berdasar dari laporan pegawai KPK bernama Muhammad Gilang yang diduga dianiaya saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam 2019.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap melakukan penganiayaan.

Setelah memenuhi pemeriksaan perdana, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News