Polda Metro Jaya Tangkap Produsen dan Kurir Penjual Tembakau Sintetis
Selasa, 23 Maret 2021 – 05:30 WIB

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintetis, Senin (22/3). Foto: Arry Saputra/JPNN
"Hukuman buat para tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Yusri Yunus.
Baca Juga:
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar home industry tembakau sintetis yang dikendalikan seorang oknum narapidana yang tengah menjalani masa tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa narapidana itu berinisial V, yang berperan sebagai pengendali dan koordinator dari tujuh tersangka HA, EM, M, RZ, NPS, RSW, dan EA, yang sudah tertangkap sebelumnya.
"V juga mengajarkan pembuatan tembakau sintetis," tegas Yusri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/3). (mcr12/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat