Polda Metro Siap Pasrahkan Jessica

Polda Metro Siap Pasrahkan Jessica
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Berkas Jessica Kumala Wongso sudah empat kali dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan belum layak untuk dinaikkan ke penuntutan. Jika pihak kejaksaan tak menyatakan berkas lengkap sebelum tanggal 28 Mei nanti, tersangka pembunuh Wayan Mirna itu dipastikan melenggang bebas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan pada 28 Mei mendatang masa penahanan Jessica akan habis masanya. Pihaknya pun siap menghentikan kasus jika batas itu sampai terlampaui. 

”Apabila nantinya dikembalikan lagi (oleh kejaksaan), maka penyidik sudah berupaya semaksimal mungkin melengkapi petunjuk jaksa. Kami sudah berupaya maksimal. Maka kami siap hentikan (penyidikannya) kasus itu," kata dia di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Rabu (11/5).


Mugi tetap meyakini kasus ini akhirnya akan masuk ke pengadilan. Pasalnya, berdasarkan laporan Direktur Kriminal Umum Kombes Krishna Murti bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat Jessica.

Dia juga menilai kasus ini perlu diadili oleh hakim di pengadilan resmi. Sehingga, kepastian hukum terkait kematian Mirna bisa tercapai.

”Artinya kalau kita semua ingin benar-benar menegakkan kebenaran maka perkara ini harus sampai ke pengadilan, itu yang benar,” tukasnya mantan Kapolda Jawa Barat tersebut. 

Terkait kurangnya alat bukti yang selalu disebut-sebut pihak kejaksaan, ditegaskan Mugi, sesuai Pasal 183 KUHAP tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti. Yang diatur di dalam KUHAP, lanjutnya, penyidik hanya mengumpulkan semua bukti. Setelah bukti-bukti dikumpulkan maka selanjutnya proses hukum akan dinaikkan ke pengadilan.

”Jadi seharusnya hakim yang memutuskan barang-barang bukti itu. Itulah panglima yang terakhir. Sekali lagi ini supaya ada kepastian hukum, jadi jangan kami diombang-ambingkan (oleh kejaksaan) dengan segala masalah yang demikian ini,” terang Mugi bernada lirih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News