Polda Metro Siap Pasrahkan Jessica
Kamis, 12 Mei 2016 – 10:45 WIB
.jpg)
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto. Foto: dok jpnn
Dia juga menambahkan, ada tiga putusan yang akan diberikan hakim dalam satu kasus saat disidangkan, yaitu putusan pidana, putusan bebas, atau terdakwa dilepaskan dari hukuman. ”Itulah yang saya maksud kepastian hukum itu. Kalau misalnya terdakwa gak terima atas putusan hakim, maka yang bersangkutan bisa banding hingga kasasi,” urai Mugi lagi.
Terkait berkas perkara yang sudah diserahkan kembali ke kejaksaan, menurut Mugi pihaknya saat ini sedang menunggu proses penelitian berkas di Kejati DKI. Dengan harapan berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan, dan bukannya ditolak kembali. (ind/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas