Polda NTB: Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus DPO

BE Kerap Mangkir untuk Diperiksa dalam Penipuan Penyaluran Bansos 

Polda NTB: Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus DPO
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE.  Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.

Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako. "Karena ada kontrak kerja, dia minta kami sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," kata dia. (antara/jpnn)

Polda NTB menetapkan seorang wanita berinisial BE sebagai tersangka penipuan bermodus penyaluran bansos. BE juga menjadi DPO polisi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News