Polda NTB: Kami Tetapkan Sebagai Tersangka Sekaligus DPO
BE Kerap Mangkir untuk Diperiksa dalam Penipuan Penyaluran Bansos
Senin, 20 Desember 2021 – 14:53 WIB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Salah seorang pelapor, yakni Hirzan mengakui bahwa dirinya menjadi korban penipuan BE. Hirzan mengatakan bahwa BE datang kepadanya pada Januari 2021.
Saat itu, BE mengaku mendapat kontrak kerja dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) untuk pengadaan sembako. "Karena ada kontrak kerja, dia minta kami sebagai pemasok. Dia membeli beras 50 ton, gula 5 ton, dan minyak 5 ton. Itu totalnya Rp 1,2 miliar," kata dia. (antara/jpnn)
Polda NTB menetapkan seorang wanita berinisial BE sebagai tersangka penipuan bermodus penyaluran bansos. BE juga menjadi DPO polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali