Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow

jpnn.com, RIAU - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau menggagalkan penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal dan ratusan ballpres pakaian bekas.
Dari penyeludupan rokok ilegal Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JE (52).
Dari tangan tersangka JE, petugas berhasil mengamankan barang bukti 40 ribu bungkus rokok ilegal dari sebuah gudang yang berada di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi dan rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
"Rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai provinsi, termasuk Kepulauan Riau, Batam. Rokok ilegal ini tidak dilabeli sebagai rokok berbahaya seperti rokok umumnya," kata Nasriadi, Kamis (11/01).
Terhadap pelaku JES disangkakan Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Permenkes Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kemudian selain rokok ilegal, Polisi juga menangkap dua orang pria berinisial DBS (45), yang berperan sebagai sopir dan SS (29) sebagai penghubung penyeludupan pakaian dan sepatu bekas.
Dari kedua pria itu, diamankan barang bukti berupa 52 karung pakaian bekas dan 146 karung sepatu bekas.
Polres Kuansing dan jajaran rutin melakukan shalat subuh keliling bersama masyarakat, sembari sosialisasi Pemilu damai dan jaga keamanan.
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat