Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow
Kamis, 11 Januari 2024 – 15:41 WIB
"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Januari 2024,” lanjut Kombes Nasriadi.
Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau.
"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," beber Nasriadi.
Dua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas.
Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(mcr36/jpnn)
Polres Kuansing dan jajaran rutin melakukan shalat subuh keliling bersama masyarakat, sembari sosialisasi Pemilu damai dan jaga keamanan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Pemerintah Diminta Pisahkan Regulasi Produk Tembakau dari RPP Kesehatan
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar
- Kombes Taufik Cek Kondisi Jalan Lintas Riau-Sumbar, Begini Situasinya
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau