Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow
Kamis, 11 Januari 2024 – 15:41 WIB

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal menunjukkan barang bukti rokok dan pakaian bekas yang diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.
"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Januari 2024,” lanjut Kombes Nasriadi.
Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau.
"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," beber Nasriadi.
Dua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas.
Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(mcr36/jpnn)
Polres Kuansing dan jajaran rutin melakukan shalat subuh keliling bersama masyarakat, sembari sosialisasi Pemilu damai dan jaga keamanan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat