Polda Riau Jebloskan Tersangka Kasus Korupsi BRK Syariah Duri

Polda Riau Jebloskan Tersangka Kasus Korupsi BRK Syariah Duri
Tersangka FI yang ditahan Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (3/5). Foto: Dokumentasi Ditreskrimsus Polda Riau.

Di mana, debitur SE dan SM tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri.

Penahanan ini merupakan pengembangan yang terus dilakukan oleh Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi di bank plat merah ini.

Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau dibawah komando Kompol Teddy Ardian ini kerap kali melakukan penangkapan dan penahanan di hari Jumat.

Sebelumnya, tepat di hari Jumat Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau juga telah menahan mantan pimpinan BRK Syariah Duri bernama Enda Dwi Seputra (56).

Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menahan seorang pria tua berinisial Sentul (65), yang merupakan orang tua dari debitur SW dan menikmati hasil kredit fiktif senilai satu miliar lebih itu.

Lebih lanjut tersangka ketiga dengan inisial AM yang merupakan pemimpin seksi pembiayaan BRK Syariah Duri, juga ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (28/4). (mcr36/jpnn)


Ditreskrimsus Polda Riau kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Riau Kepri Syariah.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News