Polda Riau Lagi-lagi Gagalkan Peredaran Narkoba, Jenderal dari Mabes Sampai Turun Tangan

Polda Riau Lagi-lagi Gagalkan Peredaran Narkoba, Jenderal dari Mabes Sampai Turun Tangan
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri yang diperbantukan ke Polda Riau merilis kasus narkoba, Selasa (5/4). Bid Humas Polda Riau

Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya sudah merilis tujuh kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.

Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.

“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerja sama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.

Mantan Kapolda NTB itu memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba.

“Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini. Kami jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutupnya. (tan/jpnn)


Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkoba. Polisi sudah memantau pelaku sejak di kapal.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News