Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 12 Oktober 2022 – 00:11 WIB

Polda Riau mengusut dugaan korupsi di BRK Syariah dengan total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dari laporan BRK nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau.
"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp 1,8 miliar, tapi pastinya menunggu hasil BPKP. Kami dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy.
Teddy menambahkan pada kasus itu diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.
“Sementara ini, modus yang dilakukan itu uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” ujar dia. (mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit fiktif di BRK Syariah yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Polwan Cantik Polda Riau Bripda Jessica Raih Juara 1 Karate Internasional di Malaysia