Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya

Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya
Polda Riau mengusut dugaan korupsi di BRK Syariah dengan total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit fiktif sebesar Rp 1,8 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Duri, Bengkalis.

Pengusutan kasus itu berawal dari laporan pihak BRK Syariah terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah kepada debitur.

Dugaan kredit fiktif itu terjadi pada kurun waktu 2013-2014. Total ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit tersebut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pengusutan dugaan kredit fiktif di BRK Syariah cabang Duri itu telah dinaikan ke penyidikan.

“Iya benar. Sedang diproses. Saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Ferry kepada JPNN.com Selasa (11/10).

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sepuluh orang pihak BRK Syariah dan dua orang debitur.

Kemudian, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan ahli pidana.

"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Teddy.

Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit fiktif di BRK Syariah yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News