Polda Sumbar Tetapkan WN Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rabu, 22 Desember 2021 – 23:37 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Menurutnya, pelaku datang ke Sumbar untuk menindaklanjuti rencana kerja sama bisnis ekspor perabot rumah tangga.
“Keberadaan AHB di Sumatera Barat diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama,” kata dia.
Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang.
Saat kejadian, korban sedang menjaga toko.
Kemudian, korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding.
WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan.
"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tahu siapa-siapa,” ungkapnya.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Seorang warga negara Pakistan menjadi berinisial AHB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan bawah umum di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas