Polda Sumbar Tetapkan WN Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rabu, 22 Desember 2021 – 23:37 WIB
Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
Tersangka dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Seorang warga negara Pakistan menjadi berinisial AHB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan bawah umum di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru