Polda Sumbar Tetapkan WN Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polda Sumbar Tetapkan WN Pakistan Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.

Tersangka  dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn) 

Seorang warga negara Pakistan menjadi berinisial AHB ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan bawah umum di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News