Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

"Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang atau tepatnya di Jalan Letjen Harun Sohar, " kata Bayu.
Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
"Ada orang lain lagi yang akan menggantikan mereka," ungkapya.
Menurut Bayu, kedua tersangka menerima upah masing-masing Rp 1,5 juta. Kedua tersangka mengeklaim baru satu kali mengantar baby lobster.
"Sementara baby lobster yang diamankan sudah dilepasliarkan ke Lampung, " tutup Bayu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka