Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 37.804 Benih Lobster Bernilai Rp 5,6 Miliar

jpnn.com - PALEMBANG - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster yang dibawa dua tersangka, HA (29) dan D (30).
Kedua tersangka ditangkap saat tengah berhenti di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumsel, 21 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya penyelundupan lobster ke luar negeri.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
Lalu, petugas yang saat itu berada di lokasi mencurigai dua kendaraan minibus Suzuki APV bernomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.
Petugas kemudian menggeledah dua mobil tersebut dan menemukan delapan box styrofoam di masing-masing kendaraan berisi 192 kantong.
"Setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir yang jika dinominalkan nilainya Rp 5,6 miliar," kata Bayu saat gelar konferensi pers di Markas Polda Sumsel, Rabu (24/7).
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang inisial IW yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 37.804 ekor benih lobster.
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka