Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 98 Ton Batu Bara Ilegal
Buru Pemilik Tambang

jpnn.com - PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 98 ton baru bara ilegal.
"Batu bara tersebut diangkut dengan empat mobil truk, masing-masing membawa muatan batubara 26 ton, 30 ton, 30 ton dan 12 ton dengan total keseluruhan 98 ton batubara,” kata Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto Basuki, Senin (20/2).
Dalam pengungkapan kasus itu, Polda Sumsel menangkap enam tersangka yang merupakan sopir dan kernet truk yang membawa batu bara ilegal asal Muara Enim.
Enam tersangka tersebut merupakan warga asal Provinsi Lampung.
Marlianto mengatakan bahwa keenam tersangka itu ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.
Keenam tersangka itu membawa 98 ton batu bara ilegal.
Menurut Agung, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Lampung.
"Batu bara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin dari Dirjen Pertambangan ESDM, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen," ungkap Agung.
Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 98 ton batu bara ilegal. Enam tersangka ditangkap. Pemilik tambang masih diburu.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat