Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya

Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

Polisi menyerat kedua tersangka dengan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (mcr35/jpnn)

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal seberat 50 ton di dua lokasi berbeda. Simak penjelasan polisi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News