Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya

Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku pengangkut batu bara ilegal di dua lokasi berbeda.

Dua tersangka yang ditangkap polisi ialah L (35) dan SY.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut tersangka L ditangkap atas informasi masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, dan menangkap pelaku di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamata Baturaja, Kabupate Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (15/8) pukul 19.00 WIB.

Saat ditangkap, pelaku L saat sedang mengemudikan mobil tronton warna merah nopol BG 8591 NQ bermuatan 30 ton batu bara ilegal.

"Pelaku tertangkap tangan," kata Yudha, Senin (28/8).

Saat menangkap L, polisi juga mengamankan beberapa dokumen surat jalan atas nama CV, GSV yang diduga pemilik.

Tersangka mengaku membawa batu bara itu dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dikirim ke Cirebon.

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal seberat 50 ton di dua lokasi berbeda. Simak penjelasan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News