Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya
Selain tersangka L, pada Kamis tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi juga menangkap SY yang mengangkut 20 ton batu bara ilegal.
Tersangka SY tertangkap tangan saat mengangkut batu bara ilegal menggunakan mobil trik Hino warna hijau nopol BG 8729 IJ, di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka SY, rencananya batu bara tersebut akan dikirim ke Bandung Jawa Barat," ucap Yudha.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan soal siapa yang menyuruh tersangka mengangkut batu bara tersebut.
"Siapa pemilik lahan tempat penampung batu bara, dan siapa penerimanya," tutur Yudha.
Sementara itu, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengangkut batu bara ilegal.
"Saya sudah sepuluh kali angkut batu bara, yakni ke Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini," kata SY.
Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal seberat 50 ton di dua lokasi berbeda. Simak penjelasan polisi.
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Polres OKU Distribusikan Sembako Bantuan Kapolda Sumsel untuk Warga Terdampak Banjir
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau