Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya

Polda Sumsel Tangkap 2 Pengangkut 50 Ton Batu Bara Ilegal, Pemiliknya
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/jpnn.

Selain tersangka L, pada Kamis tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi juga menangkap SY yang mengangkut 20 ton batu bara ilegal.

Tersangka SY tertangkap tangan saat mengangkut batu bara ilegal menggunakan mobil trik Hino warna hijau nopol BG 8729 IJ, di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU.

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka SY, rencananya batu bara tersebut akan dikirim ke Bandung Jawa Barat," ucap Yudha.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan soal siapa yang menyuruh tersangka mengangkut batu bara tersebut.

"Siapa pemilik lahan tempat penampung batu bara, dan siapa penerimanya," tutur Yudha.

Sementara itu, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengangkut batu bara ilegal.

"Saya sudah sepuluh kali angkut batu bara, yakni ke Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini," kata SY.

Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu.

Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal seberat 50 ton di dua lokasi berbeda. Simak penjelasan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News