Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
Rabu, 31 Januari 2024 – 18:26 WIB

Keempat pelaku dan foto barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (31/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.
"Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," terang Bagus.
Salah satu tersangka Hairul mengaku dirinya sudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.
"Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta," akui Hairul.
Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.
"Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan," kata Hairul.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (mcr35/jpnn)
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap empat pelaku penyulingan BBM ilegal dii Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel