Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
Rabu, 31 Januari 2024 – 18:26 WIB
"Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," terang Bagus.
Salah satu tersangka Hairul mengaku dirinya sudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.
"Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta," akui Hairul.
Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.
"Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan," kata Hairul.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (mcr35/jpnn)
Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap empat pelaku penyulingan BBM ilegal dii Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap