Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba

Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
Keempat pelaku dan foto barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (31/1). Foto: Cuci Hati/JPNN.

"Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," terang Bagus.

Salah satu tersangka Hairul mengaku dirinya sudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.

"Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta," akui Hairul.

Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.

"Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan," kata Hairul.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (mcr35/jpnn)


Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tangkap empat pelaku penyulingan BBM ilegal dii Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News