Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Kapolda Sumut menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Peredaran 55 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi berasal dari Aceh berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan HY warga Lhokseumae, Aceh, Selasa (19/2/2019).

Dia diciduk saat berada di bus di Kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan Bus Simpati Star.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dalam paparan kasus ini di Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (20/2/2019) menjelaskan HY ditangkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan bus yang dilaporkan membawa tersangka. Disana, polisi memeriksa seluruh penumpang.

Polisi kemudian berhasil mengamankan HY karena kedapatan membawa tiga buah koper berisikan 40 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing masing berat satu bungkus sebanyak 1 Kg. Dan 1 tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh China berisikan sabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg, dengan berat total 55 Kg.

“Kita juga menemukan dua plastik putih transparan yang berisikan 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye,” ujar Agus Andrianto.

Agus menjelaskan tersangka adalah kurir sabu sindikan Internasional Malaysia-Aceh-Sumut (khusus Medan).

Peredaran 55 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi berasal dari Aceh berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News