Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Kapolda Sumut menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka. Foto: pojoksatu

Saat pengembangan kasus, polisi mengambil tindakan tegas. “Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur,”sebut Agus.

HY melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp10Miliar sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(jpg)


Peredaran 55 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi berasal dari Aceh berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News