Polda Sumut Kerahkan Helikopter untuk Sosialisasi PPKM Darurat di Kota Medan, Lihat
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan tim menggunakan sebuah helikopter untuk menyosialisasikan aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
Dalam kegiatan itu polisi menyebar 5.000 brosur imbauan agar masyarakat mematuhi aturan pembatasan kegiatan tersebut.
"Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (16/7).
Selain menyebarkan brosur, petugas juga menyampaikan imbauan melalui pengeras suara dari atas dari helikopter.
Kombes Hadi berharap warga Kota Medan dapat memahami dan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha telah dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan denda dengan nilai bervariasi.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha di Medan menjalani sidang di tempat pada Kamis (14/7).
Selain menyebarkan brosur PPKM Darurat, petugas juga menyampaikan imbauan pakai pengeras suara.
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- Dunia Hari Ini: Helikopter ini Mengirimkan Pesan dari Mars ke Bumi
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Jenazah Dua Polisi Korban KKB Dievakuasi Menggunakan Helikopter
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara