Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus perdagangan kulit satwa yang dilindungi.
Saat penangkapan petugas meringkus IS yang tertangkap tangan menjual kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatera) di rumahnya.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ronny Samtana mengatakan pelaku ditangkap berawal dari informasi warga.
Setelah menerima informasi itu, Tim Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan.
Petugas selanjutnya berhasil berkomunikasi dengan pelaku menyamar sebagai pembeli. Lalu saat transaksi dengan yang bersangkutan dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Ternyata setelah rumah pelaku digeledah, petugas juga menemukan kulit Harimau Dahan. Dua lembar kulit satwa dilindungi yang masih dalam keadaan utuh itu rencananya akan dijual dengan harga Rp17 juta per lembar.
“Saat dilakukan penangkapan ditemukan di dalam rumahnya satu kulit Harimau Sumatera utuh dan saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan kulit macan dahan utuh. Harga yang dijual oleh IS untuk kulit harimau Rp17 juta,” ujarnya.
Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
- Kurir Narkoba 2 Kg di Sumut Divonis 20 Tahun Penjara
- Pemalsuan Dokumen 2.000 Ton Beras Bulog di Sumut Terungkap, Nih Pelakunya
- Banyak Drone Liar di Arena F1 Powerboat, Brimob Polda Sumut Beraksi
- Wakapolda Sumut: 1.170 Personel Gabungan Siap Amankan F1Powerboat Danau Toba 2024