Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Polda Sumut Ungkap Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Polda Sumut menunjukkan barang bukti kulit harimau yang akan dijual. Foto: Polda Sumut

“Pelaku mengaku belum lama menjalankan bisnis ini. Pengakuan sementara tersangka hanya menjual kulit harimau. Tersangka menerima kulit harimau dari pemburu,” pungkasnya.

Kepada petugas, IS mengakui mendapatkan kulit harimau dari H dan R yang berdomisili di Kuala Simpang dan Langkat. Saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. (jpg)


Jajaran Polda Sumut menyergap IS warga Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News