Poldasu Serahkan 27 BAP Protap

Berkas Chandra Panggabean Menyusul

Poldasu Serahkan 27 BAP Protap
BERKAS DEMO ANARKIS- Kapoldasu, Brigjen (Pol) Badrodin Haiti menyerahkan Berkas Acara Perkara kasus Protap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Gortap Marbun.SH, di Aula Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (3/3). Foto: HS PUTRA/SUMUT POS
"Untuk awal pelimpahan hanya 27 BAP dengan 43 tersangka. Sedangkan sisanya 21 BAP dengan 23 tersangka akan dilimpahkan secara bertahap," kata Badrodin.

Disinggung nama-nama 43 tersangka dari 27 BAP tersebut, Badrodin enggan menyebutkan. "Anju Naibaho Cs. Namun yang jelas 27 BAP ini yang mengarah ke Pasal 160 dan 170 KUHPidana. Sedangkan tersangka yang dikenakan pasal 340 KUHPidana dilimpahkan secara bertahap," kata Badrodin.

Sedangkan BAP Chandra Panggabean, sambungnya, tidak termasuk dari BAP 27 tersebut. "Berkas Chandra masih menunggu keterangan 15 anggota DPRD. Pasalnya, izin pemeriksaan ke 15 anggota DPRD Sumut tersebut masih terganjal di Mendagri. Bila izin itu sudah turun, maka pihak Poldasu akan langsung memeriksa 15 anggota DPRDSU," kata mantan Kapoltabes Medan itu.

Sedangkan, Direktur Reskrim Poldasu, Kombes Pol Wawan Irawan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan 8 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Sudah 8 SPDP dikeluarkan Poldasu dari total 67 tersangka," kata Wawan.

Kasipenkum dan Humas Kejatisu Edi Irsan, SH mengatakan, berkas yang diserahkan akan diteliti terlebih dahulu dan kalau ada kekurangannya akan diberi petunjuk untuk dilengkapi.

MEDAN- Janji polisi untuk menyerahkan berkas kasus demo anarkis massa Protap, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat di Gedung DPRD Sumut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News