Poldasu Serahkan 27 BAP Protap
Berkas Chandra Panggabean Menyusul
Rabu, 04 Maret 2009 – 14:50 WIB

BERKAS DEMO ANARKIS- Kapoldasu, Brigjen (Pol) Badrodin Haiti menyerahkan Berkas Acara Perkara kasus Protap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Gortap Marbun.SH, di Aula Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (3/3). Foto: HS PUTRA/SUMUT POS
MEDAN- Janji polisi untuk menyerahkan berkas kasus demo anarkis massa Protap, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat di Gedung DPRD Sumut, tanggal 3 Maret terbukti. Meskipun belum semuanya diserahkan, tapi sebanyak 27 Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan 43 tersangka secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution Medan, Selasa (3/3) sekira pukul 11.30 WIB.
Sebelum dilakukan penyerahan berkas, petinggi Poldasu dan Kejatisu melakukan pertemuan terutup di Aula Kejatisu lantai II.
Pelimpahan BAP tersebut langsung diserahkan oleh Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti didampingi Direktur Reskrim Kombes Pol Wawan Irawan, Wakil Direktur Reskrim AKBP Edy Sumitro Tambunan, Kasat I Tipidum AKBP Yustan Alfiani, Kasat Reskrim Poltabes Medan Kompol Gideon SiK. Penyerahan langsung kepada Kepala Kejatisu Gortap Marbun, SH di ruang rapat Kejatisu.
Kapoldasu Brigjen Pol Badrodon Haiti mengatakan, pelimpahan 27 BAP dari 43 tersangka secepatnya untuk mempercepat proses penegakkan hukum di Sumatera Utara.
MEDAN- Janji polisi untuk menyerahkan berkas kasus demo anarkis massa Protap, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Aziz Angkat di Gedung DPRD Sumut,
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil