Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh

Dosen dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan dalam kasus di atas, perusahaan logistik adalah korban. Karena Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bila setiap aktivitas impor harus tunduk pada aturan kepabeanan.
Selain itu, bila perusahaan logistik hanya bertindak sebagai perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics / logistik pihak keempat) atau yang sering dikenal sebagai akselerator bisnis logistik digital, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kesalahan jika telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika, perusahaan pengimpor barang melakukan pemalsuan dokumen atau pencatatan palsu, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat bertanggung jawab,” jelas Akbar. (tan/jpnn)
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Rianto mempertanyakan tuduhan Kemendag tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- Ini Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Pelayanan & Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!