Polemik Mantan Koruptor Nyaleg: Percayakan Pada Parpol
Sabtu, 02 Juni 2018 – 14:26 WIB
Menurut dia, KPU memang tidak melampaui kewenangannya karena PKPU hak KPU untuk menyiapkan aturan tersebut.
"Namun, aturan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu tidak mengatur larangan tersebut, sekali lagi apakah peraturan PKPU bertentangan secara hirarki dengan UU pemilu itu sendiri?" ujarnya. (boy/jpnn)
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan rencana KPU melarang mantan koruptor nyaleg harus dihentikan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024