Polemik TWK KPK, Kapitra Tuding Komnas HAM Melakukan Kejahatan
Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:09 WIB
"Jadi, kalau itu dipaksakan kewenangan yang tidak dia miliki, lalu dia tabrak UU-nya sendiri, inilah yang disebut state crime atau state crime policy, kejahatan negara yang dilakukan oleh Komnas HAM," ujar Kapitra.
Untuk itu, pria yang juga dikenal sebagai pengacara tersebut mengingatkan agar Komnas HAM berpijak pada UU dalam segala aktivitasnya.
"Komnas HAM jangan melanggar undang-undang," tandas Kapitra. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Politikus PDIP Kapitra Ampera mengkritisi langkah Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK KPK.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!