Polemik UU Desa, Jokowi Berpotensi Lakukan Pelanggaran

Karenanya, Ismail menegaskan, Jokowi harus menyadari bahaya politisasi implementasi UU Desa ini bukan hanya akan mencederai janji politiknya untuk memberikan otonomi desa yang hakiki, tapi juga potensial mencelakakan sang presiden.
"Karena dengan berpihak pada nafsu politik PDIP di mana Kemendagri tetap mengelola sebagian urusan desa, DPR RI harus mempersoalkannya karena Jokowi berpotensi melanggar UU bahkan melanggar Konstitusi, khususnya pasal 18 B (2) UUD Negara RI," ujar Ismail.
Lebih jauh dia menjelaskan demi otonomi desa dan agar desa bisa membangun secara mandiri dan tidak lagi menjadi alas kaki kekuasaan semata, penyelenggaraan UU Desa harus terintegrasi dalam satu Kementerian yakni Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
"Jika Jokowi tetap terbitkan Perpres SOTK yang masih membagi urusan desa pada dua kementerian (Kemendagri dan Kemendes PDT dan Transmigrasi), bukan tidak mungkin Perpres itu dibatalkan Mahkamah Agung melalui mekanisme uji materiil, karena bertentangan dengan UU Desa," pungkasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Riset Setara Institute, Jakarta dan Koordinator Sahabat Keadilan Desa (SaKa Desa), Ismail Hasani mengatakan, implementasi Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar