Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka

Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka
Suasana operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli Polda Sumut, Jumat (24/8) siang. Foto: pojoksatu

Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.

Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan kepada Kepala Pasar Marelan. (fir)

Tiga pengurus organisasi pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) ditetapkan sebagai tersangka pungli.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News