Polisi Amankan 72 Kg Sabu-Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Malaysia

Polisi Amankan 72 Kg Sabu-Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Malaysia
Jaringan narkoba diamankan aparat kepolisian. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

Pengejaran polisi berlanjut kepada KTR dan DN. Keduanya kemudian berhasil diamankan di dalam sebuah bus yang berada di Jalan Lintas Timur, Indragiri Hulu, Riau. Setelah dikembangkan hingga ke Jakarta, satu tersangka lain, WW turur diciduk.

“Ini yang pertama, 22 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Bengkalis, Riau. Ada enam tersangka yang kami tangkap berkelanjutan,” kata Krisno.

Dari sana, polisi kembali mendapat informasi adanya jaringan narkoba Malaysia-Dumai-Medan yang sedang beraksi di sekitaran Pelabuhan Dumai. Setelah diintai, pada 28 Juni 2019 petugas melakukan penghadangan sebuah mobil di Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Dumai, Riau.

BACA JUGA: Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara

Saat diberhentikan, kendaraan berusaha kabur. Hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Setelah beberapa saat mobil berhasil dihentikan, saat diperiksa tersangka AK kedapatan membawa 50 kilogram sabu yang dipecah dalam tiga buah tas.

“Mobil yang kami kejar sempat terbalik dan meledak. Beruntung yang bersangkutan (tersangka) hidup,” pungkas Krisno.

Atas perbuatannya, para tersangka yang berhasil diamankan bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (jpc)


Dalam operasi kali ini sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Jalur Lintas Sumatera. Mobil pembawa 50 kilogram sabu itu diketahui menyelundupkan narkotika melalui jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru-Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News