Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan
Kamis, 25 Januari 2024 – 18:37 WIB
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tan/jpnn)
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pengungkapan kasus ini di waktu yang berdekatan, dengan lokasi yang sama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini