Polisi Bebaskan 38 Anggota Jamaah Anshorut Syariah

Polisi Bebaskan 38 Anggota Jamaah Anshorut Syariah
Para anggota JAS (baju tahanan) di Mapolsek Temanggung, Sabtu (20/2). Foto: Rizal Ifan/ Temanggung Ekspress

jpnn.com - TEMANGGUNG - Polisi akhirnya melepas 38 anggota Jamaah Anshorut Syariah (JAS) yang sempat diamankan karena diduga menggelar pelatihan semi militer di lereng Gunung Sumbing. Mereka dibebaskan pada hari Sabtu (20/1) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama hampir 22 jam di Mapolres Temanggung.

Anggota JAS yang kebanyakan masih muda itu diantar menggunakan truk Dalmas Polres Temanggung hingga Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, lokasi dimana mereka pertama kali dijemput tim gabungan dari TNI, Polri, dan Densus 88 Polda Jateng pada Jumat (19/2) dini hari lalu. Polisi juga mengembalikan dua buah mobil yang sempat ditahan sebagai barang bukti, yakni ambulans dengan nomor polisi AD 8921 SH dan Suzuki Carry nopol AD 9122 NF.

Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto menjelaskan, mereka dilepas lantaran dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam, petugas tidak menemukan bukti bahwa kelompok JAS telah melakukan kegiatan yang mengandung unsur hukum pidana dan terorisme. “Mereka dilepas setelah melewati pemeriksaan setelah diamankan terkait pelatihan di lereng Gunung Sumbing,” katanya.

Maski demikian, lanjut Kapolres, pihaknya tetap memberlakukan sanksi berupa wajib lapor ke Mapolres Temanggung bagi 38 orang itu. Mereka juga akan mendapat pembinaan dari berbagai pihak seperti pemerintah, TNI, dan Polri.

Lebih lanjut dikatakannya, semula pengamanan yang dilakukan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan tidak lazim. Mulai dari tempat yang sulit dijangkau dan tidak terlihat oleh masyarakat awam, kegiatan dilakukan pada malam hari, serta tidak berijin, yakni di sebuah lahan milik Perhutani.

Meski akhrirnya kecurigaan tidak terbukti, namun AKBP Wahyu berharap pengalaman ini dapat dijadikan pelajaran oleh anggota JAS. “Dengan ini, mereka harus belajar, seperti apa pelatihan SAR yang benar, jangan sampai menimbulkan kecurigaan. Sebisa mungkin disertai dengan ijin dari BPBD selaku instansi yang berwenang,” imbaunya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan mengamankan 38 anggota JAS yang dianggap meresahkan masyarakat setempat. Mereka diduga telah menggelar pelatihan semi militer di kawasan lereng Gunung Sumbing, tepatnya Tegal Sikandang, Wonotirto, 10 kilometer dari pemukiman warga.

Petugas juga mengamankan berbagai barang seperti senapan angin, bendera berlambang keagamaan, buku keagamaan, dan sejumlah sangkur dari rumah salah seorang warga Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu bernama Suparlan (33).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News