Polisi Bekuk 23 Gay Saat Pesta Narkoba

Polisi Bekuk 23 Gay Saat Pesta Narkoba
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.

Atas ulah mereka, keempat tersangka harus ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(cuy/jpnn)


Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membekuk 23 lelaki yang kedapatan pesta narkoba di sebuah rumah, kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Minggu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News