Polisi Bekuk 23 Gay Saat Pesta Narkoba
Senin, 01 Oktober 2018 – 17:54 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.
Atas ulah mereka, keempat tersangka harus ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(cuy/jpnn)
Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membekuk 23 lelaki yang kedapatan pesta narkoba di sebuah rumah, kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, Minggu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu