Polisi Bekuk Dua Penjambret

Polisi Bekuk Dua Penjambret
Polisi Bekuk Dua Penjambret
KENDARI - Tim Buser Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk dua tersangka pencurian jenis jambret pada lokasi dan waktu berbeda. Kedua pelaku jambret tersebut yakni Amil alias Awil (19), warga Lorong Dharma Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari dan Irfan alias Ifan (24), warga Lorong Pelangi Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Awil ditangkap di Kelurahan Benu-benua, sekitar pukul 15.00 wita, sedang Irfan diciduk di Lorong Pelangi sekitar pukul 19.00 wita. Mereka langsung dibekuk dan dibawa ke Polres Kendari untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Irwan Andi Purnawan mengatakan, pengungkapan dua pelaku penjambretan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat polisi memastikan keterlibatan pelaku dalam penjambretan, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

"Ternyata pelaku telah banyak korban. Untuk Awil, ada 23 TKP penjambretan yang dilakukan. Di antaranya, di Jembatan Triping, dekat SPBU Ade, Pasar Peddys Market, Alolama, BTN DPR, Bundaran Polda, depan Lorong Fajar Merantau dan beberapa TKP lainnya. Tak hanya fokus pada satu titik, namun sudah menyebar ke seluruh Kota Kendari," ungkap Irwan Andi kepada Kendari Pos (JPNN Group).

KENDARI - Tim Buser Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk dua tersangka pencurian jenis jambret pada lokasi dan waktu berbeda. Kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News