Polisi Bekuk Dua Penjambret
Senin, 31 Oktober 2011 – 06:56 WIB

Polisi Bekuk Dua Penjambret
KENDARI - Tim Buser Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk dua tersangka pencurian jenis jambret pada lokasi dan waktu berbeda. Kedua pelaku jambret tersebut yakni Amil alias Awil (19), warga Lorong Dharma Kelurahan Kendari Caddi Kecamatan Kendari dan Irfan alias Ifan (24), warga Lorong Pelangi Jalan HEA Mokodompit Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari. "Ternyata pelaku telah banyak korban. Untuk Awil, ada 23 TKP penjambretan yang dilakukan. Di antaranya, di Jembatan Triping, dekat SPBU Ade, Pasar Peddys Market, Alolama, BTN DPR, Bundaran Polda, depan Lorong Fajar Merantau dan beberapa TKP lainnya. Tak hanya fokus pada satu titik, namun sudah menyebar ke seluruh Kota Kendari," ungkap Irwan Andi kepada Kendari Pos (JPNN Group).
Awil ditangkap di Kelurahan Benu-benua, sekitar pukul 15.00 wita, sedang Irfan diciduk di Lorong Pelangi sekitar pukul 19.00 wita. Mereka langsung dibekuk dan dibawa ke Polres Kendari untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Irwan Andi Purnawan mengatakan, pengungkapan dua pelaku penjambretan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat polisi memastikan keterlibatan pelaku dalam penjambretan, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
Baca Juga:
KENDARI - Tim Buser Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk dua tersangka pencurian jenis jambret pada lokasi dan waktu berbeda. Kedua
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung