Polisi Bekuk Dua Penjambret

Polisi Bekuk Dua Penjambret
Polisi Bekuk Dua Penjambret
Begitu pula dengan Irfan. Ia melakukan pencurian pada 19 TKP. Empat diantaranya dilakukan dengan modus jambret. TKPnya yakni sekitar Kendari Beach, pertigaan Jalan Seroja, depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan depan Hotel Swiss Bell. Sebanyak 15 TKP dilakukan dengan modus membobol rumah warga. TKPnya diantaranya, samping Hotel Seroja, belakang SMAN 9 Kendari, Jalan Bunga Kamboja, BTN Griya Asri Cendana, sekitar Lepo-lepo, dan beberapa TKP lainnya.

"Irfan dengan Awil memang saling kenal. Namun, dalam melakukan pencurian, mereka bekerja sendiri. Kasus ini masih dalam proses pendalaman penyidikan. Masih ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai DPO," jelas Irwan.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (aka/awa/jpnn)

KENDARI - Tim Buser Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara membekuk dua tersangka pencurian jenis jambret pada lokasi dan waktu berbeda. Kedua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News