Polisi Bekuk Penyeludup Narkoba di Bandara Internasional Minangkabau
Senin, 18 Maret 2019 – 15:20 WIB

Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu
Berdasar pengakuan tersangka, kata Rizki, narkoba jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari Pekanbaru, Riau. Narkoba tersebut memang diproyeksikan untuk diedarkan di Kota Padang.
Atas tindakan tersebut, kata Rizki tersangka MY terancam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dengan sanksi kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (g)
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap di wilayah Bandara Internasional Minangkabau, Korong Talaomundam, Nagari Katapiang, Kecamatan Batanganai, Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.55 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya