Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar

Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar
Sepasang suami istri yang merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dengan meraup untung Rp39 Miliar dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial DK alias Donny Widjaja dan KA (istri Donny Widjaja).

Sepasang suami istri tersebut memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Donny merupakan pemilik ide untuk melakukan penipuan dan meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam proyek fiktif.

Sedangkan, istrinya berperan menerima transferan uang dari Donny dan membelikan sebuah rumah dan tanah kavling hasil kejahatan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 7 orang tersangka yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Dari ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang dilakukan penahanan.

"Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yang pertama adalah saudara DK alias DW, dia yang mempunyai ide untuk melakukan penipuan ke proyek fiktif. Kedua, istrinya sendiri berinsial KH. Jadi dua orang kami lakukan penahanan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1).

Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, para pelaku berhasil menguras korban dengan total Rp39 miliar.

"Total kerugian korban kurang lebih Rp39 Miliar," kata Yusri.

Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News