Polisi Bekuk Sepasang Suami Istri, Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Bernilai Rp 39 Miliar
Rabu, 27 Januari 2021 – 17:31 WIB

Sepasang suami istri yang merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dengan meraup untung Rp39 Miliar dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Selanjutnya, April-Mei 2019 menawarkan proyek Suplay MFO Bojonegoro, Cilegon dengan mengucurkan dana sebesar Rp4,5 Miliar.
Berikutnya, pelaku menawarkan proyek batubara dengan sana sebanyak Rp 5 Miliar. Selanjutnya, Juni diajak kerjasama untuk pengelolaan parkir Rp 117.
Juni, pelaku kembali menawarkan supplay MFO dengan total dana Rp3 Miliar. Terakhir, penawaran tanah di Depok sebesar Rp.2,2 miliar.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat tindak pidana pencucian uang dalam proyek fiktif di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Januari 2019
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat